PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN PRAMBON
DESA BALETURI
Jl.Bolawi No.1 Baleturi-Prambon-Nganjuk Kode Pos.64484
PROFIL PEMERINTAH DESA BALETURI
- Alamat:
Jalan Bolawi No.1
Dusun Baleturi
Desa Baleturi
Kecamatan Prambon
Kabupaten Nganjuk
Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 64484
2. VisidanMisi:
a. Visi:
“ Terwujudnya Desa Baleturi Yang Rukun dan Makmur Serta Terdepan Dalam Bidang Pertanian “
b.Misi:
- Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Mewujudkan dan mendorong terjadinya usaha-usaha kerukunan antar dan intern warga masyarakat yang disebabkan karena adanya perbedaan agama, keyakinan, organisasi, dan lainnya dalam suasana saling menghargai dan menghormati.
- Membangun dan meningkatkan hasil pertanian dengan jalan penataan pengairan, perbaikan jalan sawah / jalan usaha tani, pemupukan, dan pola tanam yang baik.
- Menata Pemerintahan Desa Baleturi yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan serius.
- Mencari dan menambah debet air untuk mencukupi kebutuhan pertanian.
- Menumbuh Kembangkan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani serta bekerja sama denga HIPPA untuk memfasilitasi kebutuhan Petani.
- Menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah.
- Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun informal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan enterpreneur (wirausahawan).
- Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, baik tahap produksi maupun tahap pengolahan hasilnya.
3. Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa:
a. Kepala Desa:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi,korupsi, dan nepotisme;
- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- Membina dan melestarikan nilai social budaya masyarakat Desa;
- Memberdayakan masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan di Desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran ;dan
- Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
b.Sekretaris Desa
bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
c. Kepala Urusan
Bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa.
- Menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor.
- Menyiapkan kegiatan rapat.
- Melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset.
- Melaksanakan penyiapan perjalanan dinas.
- Melaksanakan pelayanan umum.
2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi:
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran.
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi:
- Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program.
- Melaksanakan penyusunan laporan.
d. Kepala Seksi
Bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
1. Kepala Seksi Pemerintahan
Mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Pembinaan masalah pertanahan.
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
- Melaksanakan administrasi kependudukan.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pemerintahan.
2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan.
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembangunan.
3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi:
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
- Melaksanakan pelestarian nilai social budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenaga kerjaan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa dalam bidang pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
e. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsure satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
4. Profil Kepala Desa dan Perangkat Desa:
Kepala Desa
Nama : Wi Ibnu Fajar, S.E
Alamat : Dusun Baleturi
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 31-12-1968
Pendidikan : S-1
Sekretaris Desa
Nama : Subianto
Alamat : Dusun Balongan
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 10-03-1963
Pendidikan : S-1
Kepala Urusan Perencanaan
Nama : Gangsar Budi Sasmita
Alamat : Dusun Kembangsore
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 31-12-1965
Pendidikan : SMA
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Nama : Imam Muslich
Alamat : Dusun Tunggulrejo
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 11-12-1973
Pendidikan : S-1
Kepala Urusan Keuangan
Nama : Yoyok Prastyo
Alamat : Dusun Tunggulrejo
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 02-09-1986
Pendidikan : SMA
Kepala Seksi Pemerintahan
Nama : Imam Taufiq
Alamat : Dusun Baleturi
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 07-01-1986
Pendidikan : SMA
Kepala Seksi Pelayanan
Nama : Mucholid
Alamat : Dusun Baleturi
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 08-05-1969
Pendidikan : SMP
Kepala Seksi Kesejahteraan
Nama : Joko Waluyo
Alamat : Dusun Balongan
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 22-05-1981
Pendidikan : D-3
Kepala Dusun Baleturi
Nama : Su Andayani
Alamat : Dusun Baleturi
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 21-09-1973
Pendidikan : S-1
Kepala Dusun Kembangsore
Nama : Eliy Masruroh
Alamat : Dusun Kembangsore
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 08-12-1981
Pendidikan : S-1
Kepala Dusun Balongan
Nama : Sugeng Hariadi
Alamat : Dusun Balongan
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 01-01-1970
Pendidikan : SMA
Kepala Dusun Tunggulrejo
Nama : Rohmad
Alamat : Dusun Tunggulrejo
Tempat tanggal lahir : Nganjuk, 10-08-1975
Pendidikan : SMP
|
|
KEPALA DESA BALETURI
WI IBNU FAJAR, S.E.
|