Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025


 2025-07-18 |  Desa Nglawak

Jatim, PING – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan atau denda atas kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa kebijakan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur terkait pembebasan pajak daerah serta keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun dilaksanakan,” ujar Gubernur Khofifah, dikutip dari Antara.

Cakupan Pemutihan Pajak

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini mencakup tiga hal utama:

  1. Pembebasan sanksi administratif atas PKB dan BBNKB.
  2. Pembebasan PKB progresif.
  3. Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus bagi wajib pajak tertentu.

Program ini ditujukan terutama untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam database penerima bantuan sosial, serta pengemudi ojek online. Pemutihan hanya berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dengan nilai PKB di bawah Rp 500.000.

Keringanan Pajak hingga Akhir Tahun

Selain pemutihan, Pemprov Jatim juga memberikan keringanan PKB dan BBNKB untuk kendaraan angkutan umum, baik subsidi maupun non-subsidi. Program ini berlangsung lebih panjang, dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025.

Syarat dan Cara Bayar Pajak

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui gerai Samsat maupun platform digital yang telah tersedia. Wajib pajak cukup membawa dokumen standar seperti STNK dan KTP saat melakukan pembayaran.

Meskipun denda dan tunggakan dihapuskan, masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengecek Tagihan Pajak Kendaraan

Masyarakat bisa mengecek besaran pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat secara langsung, melalui beberapa cara berikut:

  1. Melalui SMS
    • Ketik: info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna motor
    • Kirim ke: 08112119211
    • Tunggu balasan berisi detail pajak kendaraan.
  2. Aplikasi SIGNAL
    • Unduh di Google Play Store atau App Store
    • Daftar dan masuk ke akun
    • Pilih menu "NKRB" dan lanjutkan
    • Informasi PKB dan SWDKLLJ akan muncul lengkap.
  3. Situs Resmi Samsat
    • Masuk ke situs Samsat sesuai wilayah domisili
    • Masukkan data kendaraan
    • Sistem akan menampilkan nominal pajak dan tanggal jatuh tempo

Dengan adanya program pemutihan dan keringanan pajak ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya sekaligus mendapatkan manfaat langsung dari kebijakan yang berpihak pada rakyat.