Jakarta, PING— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan hasil investigasi terbaru terkait kandungan bahan dalam sejumlah produk makanan ringan. Sebanyak sembilan produk marshmallow dinyatakan positif mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji DNA dan peptida spesifik.
Temuan ini mengejutkan publik, terlebih karena tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Produk-produk tersebut banyak beredar di pasaran dan dikonsumsi luas oleh masyarakat, termasuk anak-anak.
Berikut adalah daftar produk marshmallow yang terdeteksi mengandung unsur babi:
BPJPH menyatakan bahwa terhadap produk-produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung unsur haram, sanksi tegas telah dijatuhkan berupa pencabutan sertifikasi dan penarikan produk dari peredaran. Sementara itu, BPOM telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dua produk yang tidak bersertifikat halal karena terbukti memberikan informasi yang tidak benar saat pendaftaran.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha dan konsumen. Kami imbau masyarakat untuk lebih jeli membaca komposisi bahan dan memverifikasi kehalalan produk melalui situs atau aplikasi resmi," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.
Konsumen juga diminta untuk tidak hanya mengandalkan label, tetapi memeriksa ulang kehalalan produk, terutama produk-produk impor atau dengan bahan dasar seperti gelatin, yang bisa berasal dari sapi, ikan, atau babi.
Pihak berwenang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan demi menjamin keamanan dan kehalalan produk pangan yang beredar di Indonesia