SK Penyetaraan Jabatan Diduga Palsu, Kadis Pendidikan Ingatkan Guru Waspada


 2025-04-11 |  Desa Nglawak

Nganjuk, PING- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Sopingi, angkat bicara menanggapi isu dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan atau inpassing yang menimpa sejumlah guru Taman Kanak-Kanak (TK) di wilayahnya. Ia menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum mengetahui keberadaan SK tersebut. Informasi awal yang kami terima, SK itu memang tidak valid,” ujar Sopingi kepada awak media usai mengikuti Upacara Hari Jadi ke-1088 Kabupaten Nganjuk, Kamis (10/4/2025), di Alun-alun Nganjuk.

Ia menyayangkan para guru tidak melaporkan atau mengonfirmasi lebih dahulu kepada Dinas Pendidikan sebelum mempercayai informasi terkait inpassing tersebut. Sopingi mengimbau seluruh insan pendidikan untuk selalu berkoordinasi dengan pihaknya apabila menerima informasi dari luar, khususnya yang berkaitan dengan urusan kepegawaian.

“Kami berharap para guru, jika menerima informasi, sebelum bertindak hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada kami. Jika ada informasi resmi dari pusat, kami pasti akan menyampaikan,” jelasnya.

Sopingi menegaskan bahwa hingga saat ini proses inpassing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk belum pernah dilaksanakan. Ia menambahkan bahwa apabila memang ada proses inpassing, maka seluruh tahapannya dilakukan secara daring langsung oleh guru yang bersangkutan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tanpa perantara Dinas Pendidikan.

“Selama saya menjabat, belum pernah ada proses inpassing. Kalaupun ada, itu dilakukan langsung ke Kemendikbud. Bahkan pencairan dananya pun tidak melalui Dinas Pendidikan, melainkan langsung dari kementerian ke masing-masing individu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sopingi menekankan bahwa seluruh proses jabatan dan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk bersifat gratis alias nol rupiah. Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang meminta bayaran, maka dapat dipastikan bukan berasal dari pihaknya.

“Semua proses jabatan dan kepegawaian di Nganjuk, atas arahan Bupati dan Wakil Bupati, harus nol rupiah. Jika ada yang membayar, itu telah mencederai komitmen kami. Kami pastikan itu bukan dari kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa ratusan guru TK di Kabupaten Nganjuk diduga menjadi korban penipuan dengan modus penerbitan SK penyetaraan jabatan palsu. Para guru dijanjikan dapat memperoleh tunjangan profesi dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Belakangan diketahui, SK yang mereka terima tidak tercatat secara resmi di Kemendikbudristek.