Nganjuk, PING- Badan Kepegawaian Negara memperpanjang waktu pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahap II selama 5 (lima) hari mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat melakukan perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 hingga 15 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi Tenaga Non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 untuk mendaftar.
Pengumuman perpanjangan ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, tanggal 15 Januari 2024. Surat perpanjangan ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, untuk selanjutnya diminta mengumumkan dan menyebarluaskan tentang perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahap II.
“Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran,” tulis BKN dalam surat pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.
Selanjutnya, bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran, “Maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK,” isi surat yang lainnya.
Dengan berlakunya surat ini maka lampiran surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap II dinyatakan tidak berlaku.