Nglawak, Rabu, 11 September 2024, Dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat di desa Nglawak Kec. Prambon Kab. Nganjuk Mendeklarasikan desa Nglawak sebagai Desa STBM 5 pilar
Telah dilaksanakan verifikasi dan deklarasi 5 pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) di Aula Kantor Desa Nglawak dan dihadiri oleh Kepala Puskesmas Prambon, Camat Prambon, Bidan Desa, Kader PKK, Kepala Desa dan Perangkat Desa Nglawak, serta Tokoh Masyarakat.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. STBM memiliki pilar dan pedoman. Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat (Kemkes, 2014)
Pada acara ini peserta dijelaskan 5 pilar STBM, yaitu antara lain:
- Pilar 1 - STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
Pilar 1 terpenuhi jika kondisi ketika setiap individu dalam komunitas menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka.
- Pilar 2 - CUCI TANGAN PAKAI SABUN
Pilar 2 terpenuhi jika setiap individu dalam rumah tangga memiliki dan menggunakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada waktu-waktu kritis
- Pilar 3 - PENGELOLAAN AIR MINUM DAN MAKANAN RUMAH TANGGA
Pilar 3 terpenuhi jika setiap individu dalam rumah tangga melaksanakan air minum dan makanan aman secara berkelanjutan serta menyediakan dan menggunakan tempat pengolahan air minum dan makanan rumah tangga yang aman.
- Pilar 4 - PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA
Pilar 4 terpenuhi apabila setiap rumah tangga mengelola sampah dengan indikasi minimal : tidak ada sampah berserakan di lingkungan sekitar rumah; ada tempat sampah tertutup, kuat dan mudah dibersihkan; dan ada perlakuan yang aman.
- Pilar 5 – PENGELOLAAN LIMBAH CAIR RUMAH TANGGA
Pilar 5 terpenuhi apabila setiap rumah tangga yang telah mengelola air limbah domestik rumah tangga dengan kriteria :
- tidak terlihat genangan air di sekitar rumah;
- dialirkan ke saluran air limbah yang kedap tertutup;
- dan dilakukan pengolahan/dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke badan air/saluran drainase.
Pada acara ini, seluruh peserta melakukan deklarasi desa sanitasi total berbasis masyarakat, dengan ini maka peserta berkomitmen untuk mempertahankan status Desa Nglawak sebagai desa yang masyarakatnya sudah melaksanakan 5 pilar STBM, dengan cara:
- Membuat peraturan desa tentang pelaksanaan 5 pilar STBM;
- Penggerakan dari dana desa segala bentuk program untuk mempertahankan atau meningkatkan status desa sebagai desa yang masyarakatnya sudah berperilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5 pilar STBM;
- Masyarakat senantiasa selalu berperilaku hidup bersih dan sehat;
4. Mempertahankan status Desa Nglawak sebagai desa yang tekah melaksanakan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).