Desa Gondanglegi Ikuti Rakor JDIH


 2023-02-20 |  Desa Gondanglegi

Nganjuk 20 Februari 2023, Desa Gondanglegi mengikuti Rapat Koordinasi Jaringan Distribusi Informasi Hukum yang diadakan oleh Kabag Hukum kabupaten Nganjuk Di ruang Anjuk Ladang. Dalam rangka peningkatan transparansi kinerja pemerintah perlu adanya publikasi produk hukum baik mulai dari tingkat desa sampai nasional. Acara tersebut dipandu langsung oleh kabag Hukukm Bapak Sutrisno, S.H, M.Si. Operator Desa yang menjadi peserta rakor, dibina secara teknis proses upload produk hukum, jenis produk hukum yang dapat dipublikasi serta pembahasan problematikanya.

         Sutrisno mengungkapkan bahwa operator desa menjadi ujung tombak dalam publikasi produk hukum tingkat desa. Hal yang perlu dipublikasi perlu diperhatikan secara benar agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap undang – undang maupun peraturan yang ada. Pengaturan tersebut mengacu pada UU ITE dan Perbup Nganjuk Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Desa dapat mengupload Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.

         Kabag Hukum Nganjuk itu menuturkan bahwa kepala desa nanti akan menjadi legal akademik. Dengan persyaratan tertentu untuk mendaftar dan mengikuti pelatihan yang diberikan. Salah satu indikatornya ialah kepala desa mampu melakukan kinerja non litigasi di desa. Selain akan mendapat gelar Non litigation Peacemaker setelah mengikuti pelatihan, desa akan mendapat penghargaan Anubawa Sasana Desa Jagadita.

         Publikasi produk hukum desa diharapkan menjadi Kontrol sosial bagi pemerintah desa. Masyarakat dapat mengakses langsung peraturan desa maupun peraturan kepala desa secara online. Warga dapat mengetahui bagaimana rancangan pembangunan desa jangka menengah yakni dalam 5 tahun maupun dalam satu tahun.  Respon masyarakat atas terbukanya informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian atas perkembangan desa dan  demokrasi secara maksimal.