Kerja kolaborasi nampak menguat akhir – akhir ini. Bagi milenial, kolaborasi produk – produk fashion mungkin lebih familiar. Pada dasarnya kolaborasi tidak hanya dilakukan pada dunia industri. Dengan otonomi daerah, yang memberikan kewenangan untuk mengelola daerah secara mandiri, memberi peluang kepada desa untuk mengembangkan diri semaksimal mungkin termasuk melalui kerja kerja kolaborasi.
Menangkap kesempatan tersebut, pemerintah membuat badan khusus untuk mengelola kerja kolaborasi antar wilayah atau kerjasama antardesa. Badan ini dibentuk berdasarkan Permendagri. Nomor 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. Lembaga yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan kerjasama antar desa ini disebut Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD).
Pada Senin, 18 Juli 2022, Pemerintah desa Gondanglegi membentuk BKAD. Musyawarah pembentukan BKAD menghadirkan unsur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa yang meliputi BPD, LPMD, PKK, Kader Desa, Perwakilan RT, RW, Karang Taruna serta Tokoh Masyarakat. Dari pihak pemerintah Kecamatan diwakili oleh Sekretaris Kecamatan dan Kasi PMD. Musyawarah pembentukan BKAD dipandu langsung oleh bapak AZIZ yang merupakan Pendamping Kecamatan.
Berdasarkan kesepakatan bersama, pengurus BKAD Desa Gondanglegi sebagai berikut :
Ketua : Rico Ade Faizal ( Sekretaris Desa )
Sekretaris : Fahmi Mubarok ( Karang Taruna )
Bendahara : Hj. Siti Asiyah ( BPD )
Anggota : Sutikno ( LPMD )
Rohmat ( Ketua RT )
BKAD yang terbentuk diharapkan mampu menjalankan tugasnya semaksimal mungkin. Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah. Inisiatif – inisiatif dari masyarakat maupun elemen pemerintahan desa, mampu direkomendasikan di tingkat kecamatan dalam Musyawaarah Antar Desa. Kerjasama yang dilakukan, diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat desa.